![]() |
| KEGIATAN MPLS SEKOLAH |
A. Menyambut Tahun Ajaran Baru: Sudah Siapkah Sekolah Anda Menggelar MPLS Sesuai Aturan Terbaru
Regulasi ini mengamanatkan dengan sangat jelas bahwa MPLS harus menjadi ruang yang edukatif, menyenangkan, dan bersih dari segala bentuk perpeloncoan maupun pungutan liar.
Pertanyaannya sekarang: Sudah sejauh mana tingkat kesiapan sekolah Anda? Apakah materi, jadwal, dan kepanitiaan yang disusun sudah sepenuhnya selaras dengan regulasi terbaru tersebut?
Terkadang, antusiasme menyambut siswa baru membuat kita luput pada detail-detail manajerial yang krusial.
Sebagai bentuk pendampingan dan kemudahan bagi rekan-rekan pendidik, melalui artikel ini saya membagikan Instrumen Monitoring Penyelenggaraan MPLS 2026 yang disusun langsung berdasarkan Permendikdasmen No. 12 Tahun 2026.
Instrumen ini tidak hanya wajib dimiliki oleh Pengawas Sekolah saat melakukan visitasi, tetapi juga sangat krusial digunakan oleh Kepala Sekolah sebagai alat ukur self-assessment (evaluasi diri) internal.
Dengan menceklis instrumen ini sebelum hari H, panitia bisa mendeteksi kekurangan sejak dini dan memastikan kegiatan hari Senin besok berjalan aman dan berkarakter.
silakan unduh format di bawah ini!
👇
- Unduh Format Instrumen Monitoring MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah)
- Unduh Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Tidak kalah penting, Baca juga Persiapan dalam menghadapi tahun ajaran baru :
- Langkah-Langkah Praktis Menyusun Program Tahunan (Prota)
Asesmen Diagnostik Non-Kognitif: Pemetaan Gaya Belajar & 8 Kecerdasan Siswa siap Copy
- Susunan Struktur Kurikulum & Jadwal Pelajaran SD 2026 - 2027 (Plus Contoh Jadwal Lengkap)
- Analisis Cp 046 TP- Taksonomi Solo Matematika FASE B LENGKAP, SIAP COPY
- Analisis CP 046 Pembelajaran Matematika FASE A LENGKAP, SIAP COPY
Pemetaan Kompetensi & TP Pendidikan Pancasila SD (CP 046 Fase A, B, C Siap Copy Lengkap)
A. Instrumen Pelaksanaan Monitoring
MONIORING
PENYELENGARAAN MPLS
DI SATUAN PENDIDIKAN
Bukti/Keterangan
Keterngan
I. PERENCANAAN KEGIATAN MPLS
Ada
Tidak
a. Pembentukan Panitia MPLS :
Sekolah sudah menyusun dan membentuk kepantiaan dibuktikan dengan SK kepala sekolah yang sudah dilegalisasi dan terdiri dari Kepala sekolah, Guru dan Tendik
b. Penyusunan program MPLS meliputi :
1. kegiatan MPLS Meliputiada jadwal kegiatan; durasi kegiatan; lokasi kegiatan: pemateri dan materi; dan strategi dan metode penyampaian materi.
2. anggaran peiaksanaan MPLS meliputi alokasi pembiayaan
c. Sosialisasi Program MPLS
Sekolah melakukan sosialisasi kepada orang tua/wali Murid. memuat:tujuan dan asas; materi, jadwal, dan larangan; peran dan tanggung jawab panitia MPLS; peran dan tanggung jawab orang tualwali Murid; mekanisme pelaporan atau pengaduan; dan data Murid baru melalui berbagai metode seperti surat resmi atau pertemuan tatap muka atau media komunikasi lainya.
II. PELAKSNAAN KEGIATAN MPLS
a. Memiliki Materi Utama
merupakan materi yang harus dilaksanakan oleh Sekolah.Paling sedikit meliputi
1. gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat
2. pagi ceria;
3. sopan dan santun bermedia sosial;
4. budaya senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.
b. Memiliki Materi Pilihan
merupakan materi yang dipilih Sekolah sesuai dengan ciri khas dan kebutuhan Sekolah
c. Kegiatan Pelaksanaan
Sekolah melaksanakan MPLS selama 5 (lima) hari di buktikan dengan jadwal kegiatan
d. Pelaksanaan Kegiatan MPLS dilaksanakan oleh panitia MPLS
III. PASCA PELAKSANAAN
a. Sekolah melakukan evaluasi pelaksanaan MPLS diantaranya meliputi :
1. Ketercapaian Tujuan MPLS
2. Identifikasi keberhasilan dan tantangan pelaksanaan MPLS
3. Kepala Sekolah menyampaikan hasil evaluasi paling lambat 30 hari kerja selesai pelaksanaan MPLS Kepada Orang tua wali murid
IV. PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
a. Kepala Sekolah menyampaikan laporan penyelenggaraan MPLS kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, sedikitnya memuat :
1. Rincian pelaksanaan MPLS
2. Ketercapaian Tujuan MPLS
3. Identifikasi keberhasilan dan tantangan pelaksanaan MPLS
4. Laporan Penyelengaraan MPLS diserahkan paling lambat 30 hari kerja selesai pelaksanaan MPLS Kepada Dinas Pendidkan
V. LARANGAN DAN SANKSI PENYELENGARA
a. Larangan
Melakukan perpeloncoan ; b. melakukan pungutan biaya ; c. memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan kegiatan MPLS; d. menggunakan atribut yang tidak edukatif MPLS; e. melibatkan alumni sebagai penyelengara
Referensi
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
